Tugas
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merumuskan,mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN
Fungsi
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan perencanaan pelaksanaan urusan di bidang Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pengoordinasian kebijakan dan perencanaan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- Pengoordinasian kebijakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi dan kepangkatan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan penjenjangan dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Pengoordinasian pembinaan penilaian disiplin dan kinerja aparatur serta penghargaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan organisasi profesi ASN dan purna tugas ASN;
- Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi bidang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.