Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Tugas & Fungsi

Tugas

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merumuskan,mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ASN

Fungsi
  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan perencanaan pelaksanaan urusan di bidang Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pengoordinasian kebijakan dan perencanaan pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
  3. Pengoordinasian kebijakan perencanaan dan pelaksanaan mutasi dan kepangkatan;
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan penjenjangan dan pengembangan kompetensi aparatur;
  5. Pengoordinasian pembinaan penilaian disiplin dan kinerja aparatur serta penghargaan;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan organisasi profesi ASN dan purna tugas ASN;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi bidang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan 
  9. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.