Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat (KP) PNS

Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Umum (Staf) :

  1. Scan Kartu Pegawai (karpeg);
  2. Scan SK tambahan masa kerja (jika belum dihitung dalam kenaikan pangkat sebelumnya / SKCPNS/ SK PNS );
  3. Scan SK mutasi (baik jenis kepegawaian dari fungsional ke struktural, mutasi unit kerja atau mutasi antar wilayah);
  4. Scan SK CPNS dan fotocopy legalisir PNS ( untuk Kenaikan Pangkat kali pertama);
  5. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  6. Scan Ijazah/ Transkip terakhir, dalam hal telah memperoleh ijazah dan Transkrip untuk pendidikan yang lebih tinggi dari yang tertera dalam surat keputusan Kenaikan Pangkat sebelumnya maka harus disertakan Surat Ijin Belajar atau Surat Tanda Lapor Memiliki Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dfan fotocopy tanda kelulusan sebelumnya harap dilampirkan ( untuk kenaikan pangkat kali pertama atau kenaiakan pangkat penjenjangan dilegalisir Dekan/ Rektor/ Direktur/ Ketua);
  7. Scan SKP dua tahun terakhir;
  8. Scan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas /STLUD Tingkat I ( untuk kenaiakan pangkat II/d ke III/a atau Ijazah S-1 dilegalisir untuk kenaikan pangkat II/d ke III/a (salah satu bagi yang disyaratkan).  
  9. Berkas persyaratan diajukan melalui Aplikasi SIMPEG.  

Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional tertentu :

  1. Scan Kartu Pegawai (Karprg);
  2. Scan Penilaian Angka Kredit /PAK lama dan PAK baru  asli ( khusus fungsional tertentu);
  3. Scan SK Tambahan Masa Kerja ( jika belum terhitung dalam Kenaikan Pangkat Sebelumnya);
  4. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Scan Ijazah / Transkrip Teakhir, dalam hal telah memperoleh Ijazah dan Transkrip untuk pendidikan yang lebih tinggi dari yang tertera dalam surat keputusan Kenaikan Pangkat sebelumnya maka harus disertakan Surat Ijin Belajar atau Surat Tanda Lapor Memiliki Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik dan ( untuk Kenaikan Pangkat kali pertama atau Kenaikan Pangkat penjenjangan dilegalisir Dekan/ Rektor/ Direktur);
  6. Scan SK Jabatan fungsional tertentu (telah satu tahun dari Pengangkatan Pertama dalam Jabatan fungsional Tertentu);
  7. Scan Diklat fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat kali pertama bagi yang dipersyaratkan;
  8. Scan SK Mutasi jenis kepegawaian dari struktural ke fungsional tertentu ( untuk kenaikan pangkat awal fungsional tertentu );
  9. Scan SK jabatan dan lampirannya, Surat Pernyataan pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan bagi yang menduduki Jabatan Struktural;
  10. Scan Daftar riwayat jabatan dengan format sebagaimana telah ditentukan
  11. Scan Surat Tanda Lulus Diklat PIM Tk. III/ STLUD Tk. II (bagi Eselon III)/ Ijazah S-2 untuk Kenaikan Pangkat IIId ke IV/a;
  12. Scan SKP dua tahun terakhir 
  13. Berkas persyaratan diajukan melalui Aplikasi SIMPEG.