Ruang Lingkup Mutasi PNS :
- Mutasi PNS antar Unit Kerja dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
- Mutasi PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Kabupaten/Kota Lain dalam Satu Provinsi atau Antar Provinsi;
- Mutasi PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Pemerintah Provinsi atau sebaliknya dan;
- PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
Dasar Hukum :
- Undang Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Syarat Mutasi Masuk Ke Pemerintah Kabupaten Gresik :
- Surat Permohonan Kepada Bupati Gresik yang menyebutkan dengan jelas alasan permohonan pindahnya ke Gresik disertai materi 6000;
- Surat Pernyataan tidak Keberatan melepas atas kepindahan yang bersangkutan dari instansi asal yang ditandatangani oleh minimal atasan langsung;
- Melampirkan surat pengantar/konfirmasi rekomendasi tidak keberatan melepas dari instansi asal kepada Bapak Bupati Gresik yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Kepegawaian;
- Berstatus PNS bukan CPNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun diinstansi asal sejak diangkat CPNS;
- Sudah Pernah diangkat pertama kali dalam jabatan Fungsional dan dibuktikan dengan SK (Bagi PNS dengan formasi CPNS Fungsional);
- Anjab dan ABK Terhadap Jabatan PNS Yang akan dimutasi :
- Dari Instansi Asal (Jabatan saat ini);
- Dari Instansi Penerima (Jabatan yang akan dituju).
- Asli Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala Instansi yang menangani Kepegawaian;
- Asli Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala Instansi yang menangani kepegawaian;
- Asli surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Dimana PNS tersebut berasal;
- Kelengkapan Berkas yang meliputi :
- Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir;
- Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
- Foto Copy Ijazah terakhir;
- FC SKP 2 Tahun Terakhir Yang Dilegalisir;
- FC Karpeg yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan bersedia mematuhi Aturan yang ada di Pemkab Gresik (format terlampir);
- Fotocopy Sertifikat Pendidikan harus linear dengan jabatan yg akan dimutasi (Khusus Guru)
- STR yang Masih berlaku (bagi tenaga Kesehatan;
- bukti pendukung lain ( KK, KTP, Surat Keterangan bekerja suami dll)
Catatan :
- Berkas diserahkan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy (PDF)
- Syarat Mutasi Masuk dan Surat Pernyaan dapat di download DISINI