Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Mutasi Pegawai

Ruang Lingkup Mutasi PNS :

  1. Mutasi PNS antar Unit Kerja dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik;
  2. Mutasi PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Kabupaten/Kota Lain dalam Satu Provinsi atau Antar Provinsi;
  3. Mutasi PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Pemerintah Provinsi atau sebaliknya  dan;
  4. PNSdari Pemerintah Kabupaten Gresik ke Instansi Pusat atau sebaliknya.

 

Dasar Hukum :

  1.  Undang Undang  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

 

Syarat Mutasi  Masuk Ke Pemerintah Kabupaten Gresik :

  1. Surat Permohonan Kepada Bupati Gresik yang menyebutkan dengan jelas alasan permohonan pindahnya ke Gresik disertai materi  6000;
  2. Surat Pernyataan tidak Keberatan melepas atas kepindahan yang bersangkutan dari instansi asal yang ditandatangani oleh minimal atasan langsung;
  3.   Melampirkan surat pengantar/konfirmasi rekomendasi tidak keberatan melepas dari instansi asal kepada Bapak Bupati Gresik yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II   yang membidangi Kepegawaian;
  4. Berstatus PNS bukan CPNS dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun diinstansi asal sejak diangkat CPNS;
  5. Sudah Pernah diangkat pertama kali dalam jabatan Fungsional dan dibuktikan dengan SK (Bagi PNS dengan formasi CPNS Fungsional);
  6. Anjab dan ABK Terhadap Jabatan PNS Yang akan dimutasi :

-          Dari Instansi Asal (Jabatan saat ini);

-          Dari Instansi Penerima (Jabatan yang akan dituju).

  1.   Asli Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala   Instansi yang menangani Kepegawaian;
  2. Asli Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala Instansi yang menangani kepegawaian;
  3. Asli surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Dimana PNS tersebut berasal;
  4. Kelengkapan Berkas yang meliputi :
  5. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir;
  6. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;
  7. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  8. Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
  9. Foto Copy Ijazah terakhir;
  10. FC SKP 2 Tahun Terakhir Yang Dilegalisir;
  11. FC Karpeg yang dilegalisir;
  12. Surat Pernyataan bersedia mematuhi Aturan yang ada di Pemkab Gresik (format terlampir);
  13. Fotocopy Sertifikat Pendidikan harus linear dengan jabatan yg akan dimutasi (Khusus Guru)
  14. STR yang Masih berlaku (bagi tenaga Kesehatan;
  15. bukti pendukung lain ( KK, KTP, Surat Keterangan bekerja suami dll)

Catatan :

  • Berkas diserahkan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy (PDF)
  • Syarat Mutasi Masuk dan Surat Pernyaan dapat di download DISINI