Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Karis-Karsu

PERSYARATAN Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

Syarat-syarat penetapan Kartu Istri dan atau Kartu Suami baru : 

  1. Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
  2. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS);
  3. Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS);
  4. Surat atau Akta Nikah;
  5. Pas foto istri atau suami warna hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak;
  6. Berkas Laporan Perkawinan Pertama; contoh DISINI
  7. Berkas persyaratan diajukan melalui Aplikasi SIMPEG.

Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi, mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan :

  1. Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  2. Mengisi blanko isian perkawinan;
  3. Surat atau Akta Nikah;
  4. Surat Keterangan Cerai/Kematian;
  5. Berkas persyaratan diajukan melalui Aplikasi SIMPEG.

Persyaratan penetapan Kartu Istri atau Kartu Suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Kartu Istri/Suami  yang  baru ditambah dengan persyaratan : Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Kepolisian