Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

Sejarah

Sejarah BKPSDM Kabupaten Gresik

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik pada awalnya bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik yang dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2005, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik. Sejalan dengan peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiasi Perangkat Daerah, maka terbitlah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, dimana Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik yang awalnya terdiri dari 1 Sekretariat yang terdiri atas 2 Sub Bidang berubah menjadi 1 Sekretariat yang teridiri dari 3 Sub Bagian dan 4 Bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas 2 Sub Bidang.  Seiring dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021, maka mulai tahun 2022, Badan Pepegawaian Daerah Kabupaten Gresik berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik.

BKPSDM merupakan lembaga teknik daerah yang dipimpin oleh Kepala BKPSDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.