Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN SOSIALISASI PERBUP TTP TAHUN 2017

SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN SOSIALISASI PERBUP TTP TAHUN 2017

Hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 pukul 08.00 WIB di ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik Lt. IV telah diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian (Sosialisasi Perbup TTP Tahun 2017). Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati GresikDr. H. MOH. QOSIM, M.Sidengan dihadiri 200 orang peserta yang terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Gresik beserta 1 (satu) oranng staf. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Gresik no 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Formula dari TTP adalah 40% dari Sasaran Penilaian Kinerja (SKP) dan 60% dari indeks prestasi kedispilinan yang diambil dari data checklock sedangkan penilaian pengurangnya adalah apel pagi, ketaatan jam kerja dan keikutsertaan dalam kegiatan. SKP yang biasanya tahunan sekarang dibreak down menjadi harian. Bapak Wakil Bupati Gresik berpesan dengan adanya TTP diharapkan kinerja PNS menjadi meningkat dalam melayani masyarakat tanpa adanya pungutan liarsehingga dapatmewujudkan Gresik bisa semakin baik dan sesuai dengan motto Bapak Bupati Gresik yaitu "kita kawal kerja dengan kebersamaan, kerja keras, kejujuran, kesabaran dan keikhlasan." (ze/dz)


Related Posts