Lt. 3 Kantor Bupati Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245

SOSIALISASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 30 TH 2019 DAN PERATURAN KEMENPAN RB NOMOR 8 TH 2021

SOSIALISASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 30 TH 2019 DAN PERATURAN KEMENPAN RB NOMOR 8 TH 2021
           Kamis tanggal 10 Juni 2021, di ruang Mandala Bhakti Praja lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai berdasarkan PP nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021. Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi seluruh peserta terkait penyusunan SKP sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 dan Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 dengan jumlah peserta yang mengikuti acara ini sebanyak 92 orang terdiri dari Kepala sub bagian Kepegawaian Perangkat Daerah dan Kepala Tata Usaha pada Puskesmas di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah ibu Etprilita Surtiana, SH dari Kanreg II BKN Surabaya.
 
         Acara ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Bapak Drs. Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaiakan bahwa dengan adanya peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga memberikan motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut akan menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian penghargaan serta hukuman pegawai. Harapan beliau dengan diadakannya acara ini peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan menambah ilmu serta mendapat manfaat tentang sasaran penilaian kinerja.

Related Posts